Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 3 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, perlu diselenggarakan penilaian kompetensi.

  2. bahwa untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan penilaian kompetensi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet


Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Bukitkecil Kota Palembang


Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana