Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023

Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 261

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional, Badan Usaha Milik Negara dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada pencapaian tujuan berkelanjutan yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, Badan Usaha Milik Negara wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

  3. bahwa untuk mencapai tujuan penugasan khusus dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara secara optimal perlu mengatur mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

  4. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.

  5. bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang komprehensif.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua


Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya


Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024