Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019

Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 250
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6443

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa