Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2023

Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan diatur dengan Peraturan Gubernur.

  2. bahwa Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tarif layanan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa