Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023

Pengarusutamaan Gender


Ditetapkan: 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender.

  2. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu dioptimalkan dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024


Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Pedoman Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon