Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Tahun 2018 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 49 Tahun 2020
Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari Se-Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri