Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Al-Quran dan Al-Sunnah adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau instansi vertikal dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan Syari’at Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesehatan Kerja


Pasar Sehat


Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar