Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Quran dan Al-Sunnah adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau instansi vertikal dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan Syari’at Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pangandaran pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi


Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan


Badan Riset dan Inovasi Nasional