Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Quran dan Al-Sunnah adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau instansi vertikal dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan Syari’at Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi


Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Olimpiade XXXIII Paris 2024


Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri


Penetapan Lokasi Pelabuhan Bina Cahaya Timur di Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah


Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019