Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Al-Quran dan Al-Sunnah adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.
bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan/atau instansi vertikal dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan Syari’at Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 152 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang Didanai melalui Anggaran Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008
Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022
Penetapan Pelabuhan Tual sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022
Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur