Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020

Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2020
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 92 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6534), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Toraks


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makana


Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan