
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 92 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6534), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 132/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Toraks
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 128 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makana
Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2022
Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan