Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 500 Tahun 2023
Mekanisme Kerja pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
bahwa untuk menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun mekanisme kerja yang mengedepankan profesionalisme, keahlian dan/atau keterampilan, serta transformasi sistem kerja yang semula berjenjang dan silo menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Mekanisme Kerja pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Tulang Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020
Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan