Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025

Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka


Ditetapkan: 25 Juni 2025
Berlaku: 25 Juni 2025
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, serta Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Neurootologi