Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025

Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka


Ditetapkan: 25 Juni 2025
Berlaku: 25 Juni 2025
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Kementerian Riset dan Teknologi