Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025

Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka


Ditetapkan: 25 Juni 2025
Berlaku: 25 Juni 2025
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Vitreoretina


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024