Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1025
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia;

  2. bahwa pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Likuidasi Bank


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi


Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang