Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 227

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

  2. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter


Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat