Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Konsiderans
bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu ditetapkan kebijakan Pemerintah Daerah terkait insentif perpajakan dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar minyak.
bahwa kebijakan Pemerintah Daerah terkait insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan melalui kebijakan pengurangan pokok Pajak secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah khususnya terkait pertumbuhan ekonomi di Daerah serta kemampuan daya beli masyarakat.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021
Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank