Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2014

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Jabar Energi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2014
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 911

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;

  2. bahwa PT Jabar Energi melalui surat Nomor : 001/OP.05/JE/IV/14 tanggal 15 April 2014 perihal : Usulan Penyesuaian Harga Gas Rumah Tangga Kota Depok, telah mengusulkan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga di Kota Depok kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;

  3. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VIII/2014 tanggal 20 Juni 2014, menyepakati untuk menetapkan harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh PT Jabar Energi untuk konsumen Rumah Tangga pada jaringan pipa distribusi Kota Depok;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh PT Jabar Energi Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara


Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan


Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Pediatri