Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, perlu adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Keputusan Menteri Agama Nomor 383 Tahun 2023
Pedoman Penyediaan Jasa Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2012
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara