Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022

Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2022
Jenis: Keputusan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, perlu adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral


Analisis Jabatan di Badan Informasi Geospasial