Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kawasan dan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kawasan serta melestarikan cagar budaya, maka perlu ada pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
bahwa dalam rangka melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 143 Tahun 2024
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib