Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2024

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya


Ditetapkan: 31 Juli 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kawasan dan cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka pemajuan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kawasan serta melestarikan cagar budaya, maka perlu ada pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

  3. bahwa dalam rangka melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya berdasarkan ketentuan Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Gudang Beku Portable


Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024


Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan