Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2023

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 8 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu kode etik di lingkungan Pemerintah Daerah dalam proses pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu disusun kode etik bagi sumber daya manusia yang melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

  3. bahwa pengaturan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/7536/OTDA tanggal 6 November 2023 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Provinsi Banten.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan


Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan