Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 32 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Bagian 143-01 (Staff Instruction Part 143-01) Prosedur dan Tata Cara Sertifikasi Penyelenggara Pendidikan Dan/Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan


Ditetapkan: 30 September 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan diatur mengenai sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang navigasi penerbangan.

  2. bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam sertifikasi penyelenggara pendidikan dan/atau pelatihan bidang navigasi penerbangan perlu disusun suatu petunjuk teknis.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 143-01 (Staff Instruction Part 143 - 01) Prosedur dan Tata Cara Sertifikasi Penyelenggara Pendidikan Dan/Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Batas Daerah Kabupaten Mesuji dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar