Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017

Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1942

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sehingga perlu upaya bersama untuk menanggulanginya;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu langkah P4GN untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif;

  3. bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah atau masyarakat sangat beragam pola perawatan dan pengobatannya, sehingga belum adanya keseragaman dalam standar pelayanan rehabilitasi yang diberikan;

  4. bahwa untuk belum adanya keseragaman terhadap penyelenggaraan rehabilitasi, maka perlu adanya pengaturan tentang standar pelayanan rehabilitasi yang dapat digunakan oleh lembaga rehabilitasi instansi pemerintah atau masyarakat, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesehatan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan


Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen


Dewan Sumber Daya Air Nasional


Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split