Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1377 Tahun 2023

Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan dokumen persyaratan bakal pasangan calon salah satunya surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.

  2. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor YR.01.02/A/46025/2023 perihal Rekomendasi Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Sakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum menerima 3 (tiga) Rumah Sakit yang telah direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

  3. bahwa berdasarkan hasil survei Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto perlu ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara


Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc


Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus