
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1377 Tahun 2023
Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan dokumen persyaratan bakal pasangan calon salah satunya surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor YR.01.02/A/46025/2023 perihal Rekomendasi Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Sakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum menerima 3 (tiga) Rumah Sakit yang telah direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
bahwa berdasarkan hasil survei Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto perlu ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2021
Tata Cara Pembentukan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021
Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia