Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan dokumen persyaratan bakal pasangan calon salah satunya surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor YR.01.02/A/46025/2023 perihal Rekomendasi Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Sakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum menerima 3 (tiga) Rumah Sakit yang telah direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
bahwa berdasarkan hasil survei Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto perlu ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021
Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2023
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025
Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2024
Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Daerah Kota Bekasi