Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1377 Tahun 2023

Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan dokumen persyaratan bakal pasangan calon salah satunya surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.

  2. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor YR.01.02/A/46025/2023 perihal Rekomendasi Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Sakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum menerima 3 (tiga) Rumah Sakit yang telah direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

  3. bahwa berdasarkan hasil survei Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto perlu ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perdagangan


Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional