Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan hubungan dan kebijakan luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia diperlukan fasilitas bagi pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan landasan hukum bagi pemberian fasilitas untuk pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2020
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, kategori N, dan kategori O
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan, dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak