Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 54

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan hubungan dan kebijakan luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia diperlukan fasilitas bagi pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan landasan hukum bagi pemberian fasilitas untuk pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara


Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik


Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional