
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan hubungan dan kebijakan luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia diperlukan fasilitas bagi pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan landasan hukum bagi pemberian fasilitas untuk pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018
Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional