Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak.
bahwa pemberian pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Barat Ke-65 serta membantu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/12/2017
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian