Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2016

Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2016
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 661

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang¬Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

  2. bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri khususnya untuk sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah, Badan Usaha wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur;

  4. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi terhadap usulan harga jual gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk melalui Surat Director of Commerce Nomor: 003400.S/PP.01.01/COD/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal usulan harga jual gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Wilayah Penugasan Jaringan Distribusi Gas Bumi yang Dibangun oleh Pemerintah di Kab. Sorong dan Surat Director of Commerce Nomor: 004302.S/PP.01.01/COD/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Usulan Harga Jual Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Wilayah Penugasan Jaringan Distribusi Gas Bumi yang Dibangun oleh Pemerintah di Kabupaten Sorong dan Kota Tarakan;

  5. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 4 April 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-Sid/BPHMigas/Kom/2016 tanggal 4 April 2016;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sorong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pertanian Pembangunan Lembang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Fasilitasi Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian