Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993

Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil


Ditetapkan pada tanggal 20 November 1993
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Melengkapi Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 21 Oktober 1992 Nomor MA/Kumdil/154/X/K/1992 tentang Penggunaan Sampul dengan logo Mahkamah Agung untuk Putusan Mahkamah Agung RI, dan berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Juni 1993 Nomor 1 Tahun 1993 tentang hak Uji materiil Mahkamah Agung RI, maka dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa terhitung mulai tanggal 20 Nopember 1993 semua salinan putusan Mahkamah Agung RI tentang Hak Uji Materiil dalam hal gugatan diajukan langsung kepada Mahkamah Agung, akan dikirimkan langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan dalam hal gugatan diajukan melalui Pengadilan tingkat pertama setempat maka salinan putusan Mahkamah Agung akan dikirim kepada Pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan, dengan menggunakan sampul berwarna ungu muda disertai pencantuman logo Mahkamah Agung RI sebagaimana contoh terlampir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Pengelolaan Barang Milik Aceh


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung


Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka