Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014

Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 378
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5648

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal sehingga membuat Pasar Modal sebagai pilihan alternatif utama sumber pembiayaan yang lebih kompetitif bagi dunia usaha dan untuk memberikan kepastian mengenai pelaporan Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2024


Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009