Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2016
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1496

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan penilaian berbasis kompetensi melalui Assessment Center;

  2. bahwa Assessment Center sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan pembinaan sumber daya manusia, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Statuta Politeknik Penerbangan Palembang