Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018

Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan pesat teknologi informasi dan dimanfaatkan sebagai sarana dan berkelanjutan komunikasi perlu yang efektif dalam mendukung kinerja Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03 Tahun 2012 tentang Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil


Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya