
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018
Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan pesat teknologi informasi dan dimanfaatkan sebagai sarana dan berkelanjutan komunikasi perlu yang efektif dalam mendukung kinerja Kementerian Luar Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03 Tahun 2012 tentang Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 101 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kendaraan Angkut Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah