Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup bangsa sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat.
bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas bermacam ragam suku, agama, ras, antargolongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Provinsi Kali manta n Timur yang berkarakter dan unggul berdasarkan Pancasila.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan perlu dasar pengaturan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Penentuan Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 120/DSN-MUI/II/2018
Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024
Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan