Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 12 Juni 2024
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan peraturan terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik maka Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu untuk dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai kebijakan dan perkembangan organisasi saat ini.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian