Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2022

Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 475

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pembinaan kesadaran bela negara melalui penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi serta pendidikan dan pelatihan bela negara menghasilkan kader bela negara dan fasilitator bela.

  2. bahwa untuk mewujudkan kader bela negara dan fasilitator bela negara diperlukan peran serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya agar dapat bersinergi dalam pelaksanaannya.

  3. bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya diperlukan pengaturan mengenai kader bela negara dan fasilitator bela negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Kesehatan Tradisional


Pedoman Layanan Konsultasi Hukum


Provinsi Sumatera Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Kronik