Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam pembinaan kesadaran bela negara melalui penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi serta pendidikan dan pelatihan bela negara menghasilkan kader bela negara dan fasilitator bela.
bahwa untuk mewujudkan kader bela negara dan fasilitator bela negara diperlukan peran serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya agar dapat bersinergi dalam pelaksanaannya.
bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya diperlukan pengaturan mengenai kader bela negara dan fasilitator bela negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006
Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021
Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup