Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2022

Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara


Ditetapkan: 19 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pembinaan kesadaran bela negara melalui penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi serta pendidikan dan pelatihan bela negara menghasilkan kader bela negara dan fasilitator bela.

  2. bahwa untuk mewujudkan kader bela negara dan fasilitator bela negara diperlukan peran serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya agar dapat bersinergi dalam pelaksanaannya.

  3. bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya diperlukan pengaturan mengenai kader bela negara dan fasilitator bela negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Banten Tahun 2018-2025


Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network)


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota