Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang penyakit mulut diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;
bahwa standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mu1ut telah disusun oleh Kolegium Ilmu Penyakit Mulut Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 106/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran spesialis patologi klinik sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017
Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022
Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2025
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari Tahun 2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012
Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042