Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 102 Tahun 2021

Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut


Ditetapkan: 19 April 2021
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter gigi spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang penyakit mulut diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;

  2. bahwa standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mu1ut telah disusun oleh Kolegium Ilmu Penyakit Mulut Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 106/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran spesialis patologi klinik sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2025


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya


Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024


Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia