Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015

Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2086

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, Pemerintah berkewajiban meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan melalui pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya pembinaan kemampuan pertahanan negara;

  2. bahwa pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan harus melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024