Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015

Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2024
    Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, Pemerintah berkewajiban meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan melalui pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya pembinaan kemampuan pertahanan negara;

  2. bahwa pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan harus melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Menjadi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2024


Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan


Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah