Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pedoman penetapan nilai perolehan air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

  2. bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Alergi Imunologi


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri