Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini, perlu penetapan status kesiagaan dan darurat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis status kesiagaan dan darurat, diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018
Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019
Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Program Studi