
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini, perlu penetapan status kesiagaan dan darurat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis status kesiagaan dan darurat, diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2018
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023
Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/321/2019
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Bibir Sumbing dan Lelangit
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 38 Tahun 2023
Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat