Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018

Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 375

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini, perlu penetapan status kesiagaan dan darurat;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis status kesiagaan dan darurat, diatur dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Bibir Sumbing dan Lelangit


Standar Kompetensi Dokter Indonesia


Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat