
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017
Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan.
bahwa dalam melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2005
Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penanaman Modal
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah