Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota salah satunya adalah penanganan bidang kesehatan.
bahwa dalam melaksanakan kewenangan di bidang kesehatan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2022
Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Uraian Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara