![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Instrumen Suplemen Konversi
Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Suplemen Konversi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2023
Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2021
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021
Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)