
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018
Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-lND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib