Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1215

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Estetik Payudara dan Kontur Tubuh Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik di Supplier


Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2023