Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2019

Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 416

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas administrasi umum dalam rangka memberikan dukungan secara berdaya guna dan berhasil guna demi terwujudnya keseragaman dan ketertiban administrasi umum berkaitan dengan penomoran naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu pengaturan kode penomoran naskah dinas;

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07 /2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat perubahan struktur organisasi tata kerja dan nomenklatur, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administrasi umum pada kode penomoran naskah dinas;

  3. bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE002/A/JA/ 08/2000 tentang Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-005/A/JA/05/2002 tentang Penambahan Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/A/JA/06/2008 tentang Penambahan Kode Surat Menyurat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Kode Penomoran Naskah Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Biologi dan Psikofarmakologi


Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Troposcatter