Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan


Ditetapkan: 13 September 2021
Jenis: Rancangan Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa energi baru dan terbarukan sebagai sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa Indonesia memiliki sumber daya energi baru dan terbarukan yang belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu didorong pengembangan dan pemanfaatannya untuk menjamin dan meningkatkan ketersediaan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional secara berkelanjutan;

  3. bahwa energi baru dan terbarukan memiliki peran penting dalam rangka akselerasi transisi sistem energi menuju sistem energi nasional yang berkelanjutan;

  4. bahwa pengembangan dan pemanfaatan sumber daya energi baru dan terbarukan merupakan upaya dan komitmen Indonesia dalam mengatasi dampak perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi sehingga tercipta energi yang bersih dan ramah lingkungan;

  5. bahwa Indonesia menuju negara industri membutuhkan banyak energi yang diperoleh tidak hanya dari energi fosil yang jumlahnya sudah semakin menipis, namun diperlukan juga sumber energi lain yang berasal dari energi baru dan terbarukan;

  6. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini ada dan mengatur mengenai energi baru dan terbarukan masih tersebar sehingga belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah