Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 999

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, mewujudkan keseragaman format, keterpaduan materi dan bentuk, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian perlu ditinjau kembali;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara