Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa budaya daerah di Sumatera Selatan berupa Arsitektur, Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan aset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa.

  2. bahwa Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah melalui Penetapan Sertifikat Nomor 153984D/MK.A/DO/2014 untuk Rumah Ulu dan Penetapan Sertifikat Nomor 60022/MK.E/KB/2017 untuk Rumah Basekah dan sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Perlu diatur pemajuan dan pemanfaatannya, sehingga dapat menjadi daya tarik dan destinasi pariwisata.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Mesin Pencucian dan Pemurnian Garam


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Kementerian Agraria dan Tata Ruang