Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018

Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1896

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;

  2. bahwa Pengaduan Masyarakat yang mengandung kebenaran perlu ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk meningkatkan integritas personel Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Buton Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi


Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024