Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018

Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut


Ditetapkan: 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;

  2. bahwa Pengaduan Masyarakat yang mengandung kebenaran perlu ditindaklanjuti sebagai bahan masukan untuk meningkatkan integritas personel Badan Keamanan Laut dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker


Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah