Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022

Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua


Ditetapkan: 22 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimum Penyaluran Dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara