Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial, sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039


Pengelolaan Masjid Istiqlal


Pedoman Penomoran Sertifikat Penyedia Jasa di Bidang Informasi Geospasial