Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019
Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan penyebaran penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional perlu dilakukan penetapan alokasi penempatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang sesuai dengan kebutuhan pada instansi daerah dan instansi pusat serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2021
Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000