Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019

Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 713

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
    Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan penyebaran penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional perlu dilakukan penetapan alokasi penempatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang sesuai dengan kebutuhan pada instansi daerah dan instansi pusat serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;

  2. bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemenang Lomba Kelompok Keluarga Berencana Pria dalam Rangka Hari Keluarga Nasional ke-30 Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)