Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan


Ditetapkan: 26 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;

  2. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 045/1181/BNPP tanggal 24 Juli 2014 tentang Rekomendasi Pedoman Retensi Arsip Urusan Perbatasan telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di lingkungan Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Manajemen Nyeri di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dengan Panduan Ultrasonografi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti