Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.48/MENLHK-SETJEN/2015

Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 466

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara;

  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 telah ditetapkan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang;

  5. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersendiri yang mengatur mengenai Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak