
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu disusun organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
bahwa organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/3152/M.PAN-RB/09/2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/12/2016
Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2020
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023