Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2018

Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1311
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK. 02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, menetapkan Kementerian/Lembaga untuk menyusun suatu pedoman harga satuan pekerjaan sebagai dasar untuk menghitung harga satuan yang selanjutnya menghasilkan Harga Satuan Keluaran;

  2. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan diperlukan pedoman Harga Satuan Biaya Keluaran Kegiatan yang menghasilkan Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga