Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016

Surveyor Kadaster Berlisensi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi dipandang belum efektif dan terkendala oleh masalah-masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia masih terkendala terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster, sehingga diperlukan penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumber daya Surveyor Kadaster untuk percepatan dimaksud;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Puma Jual


Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara


Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio